Apa Arti Kokor dalam Bahasa Gaul? Ternyata Kata Kokor Punya Makna untuk Sebut Benda Ini

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 17:59 WIB
Apa arti kokor dalam bahasa gaul? Ternyata kata kokor punya makna untuk sebut benda ini. (Pixabay: Geralt)
Apa arti kokor dalam bahasa gaul? Ternyata kata kokor punya makna untuk sebut benda ini. (Pixabay: Geralt)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Apa itu kokor dalam bahasa gaul yang populer di sosial media? Kata kokor ternyata adalah sebutan untuk suatu benda.

Arti kokor dalam Bahasa Gaul menjadi topik penelusuran yang banyak dicari baru-baru ini di tren google.

Bahkan kata kokor juga sering muncul di sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram TikTok dan lainnya.

Baca Juga: Mandi Taubat harus Keramas? Baca Doa Ini Sebelum Sholat Nisfu Syaban

Penasaran dengan arti kokor dalam bahasa gaul? Simak penjelasan dalam artikel ini yang akan dibahas tuntas.

Agar tidak terkesan cuma ikut-ikut bahasa gaul yang sedang ramai bermunculan di sosial media. Maka ketahuilah arti kokor berikut ini.

Mengetahui makna sebenarnya dari kata ini penting untuk memahami kalimat yang mengandung kata tersebut.

Arti dari kata kokor adalah suatu proses dalam memasak gula dari air nira kelapa atau enau.

Baca Juga: 5 Perbedaan Samsung Galaxy A13 dan Samsung Galaxy A14, Cek Dulu Sebelum Beli, Tentukan Pilihanmu Sekarang!

Kata kokor adalah memasak, sedangkan gola berarti gula. Jadi, kokor gola dapat diartikan sebagai proses memasak gula dari nira kelapa atau enau.

Proses kokor gola dimulai dengan memarut atau mememarkan tongkol enau, lalu mengambil air nira yang kemudian dimasak dan diolah menjadi gula.

Namun dalam bahasa gaul, kata kokor mempunyai arti yang berbeda dengan kokor yang bermakna memasak gula atau gola.

Kata kokor merujuk pada sebuah benda dan sering disebut oleh pengguna sosial media.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Lipstik Warna Nude, Anti Pucat Buat Wajah Lebih Cantik Natural

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X