Muncul Kabar Keluarga Korban Tewas Kebakaran Depo Plumpang Diberi Uang Rp 10 Juta Agar Tak Tuntut Pertamina

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 23:22 WIB
Depo Pertamina Plumpang yang titik pipanya terbakar berdekatan dengan permukiman warta. (Foto:ANTARA)
Depo Pertamina Plumpang yang titik pipanya terbakar berdekatan dengan permukiman warta. (Foto:ANTARA)

AYOSEMARANG.COM - Seorang warga Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara bernama Irianto mengaku diberi uang Rp 10 juta dari orang yang tidak dikenal.

Uang tersebut diberikan agar Irianto yang merupakan keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak menuntut Pertamina.

Pengakuan Irianto disampaikan kepada Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan Bambang Setiono.

Baca Juga: Buntut Insiden Kebakaran, Depo Pertamina Plumpang Bakal Direlokasi ke Tempat Lain

Bambang mengatakan pengakuan tersebut didengarnya setelah proses pemakaman korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

"Iya, kemarin ada yang mengadu ke saya ngomongnya begitu," kata Bambang sebagaimana dikutip Suara.com.

Namun sejauh ini, baru satu warga yang melaporkan terkait hal ini kepada dirinya.

Dikatakan Bambang, Irianto dimintai tanda tangan di atas materai setelah menerima uang santunan.

"Terus keluarganya bilang 'Pak, ini adik dikasih uang Rp10 juta, tapi suruh tanda tangan ini di atas materai' uang santunan, terus bahasanya di situ jangan menuntut Pertamina," kata Bambang.

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Anak Laki-laki dari Seorang Penyandang Disabilitas Masih Dinyatakan Hilang

Irianto yang sudah menerima uang tersebut pun kebingungan, lantaran adiknya menerima uang tersebut secara sepihak.

"Kemarin bilang 'saya nggak mau, pak, tapi adik saya sudah menerima gimana ya?' Saya tanya yang ngasih siapa? 'Nggak tahu',” ucapnya.

Larangan tersebut ternyata bukan hanya lisan, kata Bambang, melainkan juga tertulis dalam surat bermaterai yang telah ditanda tangai adik Irianto.

Bambang menuturkan, ada 9 warganya yang menjadi korban tewas dalam musibah ini. Mereka tersebar di dua RT, yakni RT 6, dan RT 5.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X