AYOSEMARANG.COM -- Bagi pekerja yang telah tidak bekerja dan ingin melakukan klaim BPJS JHT (Jaminan Hari Tua) dapat melakukan klaim dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk saat ini, pekerja pengguna BPJS TK dimudahkan untuk melakukan klaim melalui kantor cabang maupun melalui online.
Simak syarat dan cara untuk melakukan klaim BPJS JHT untuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sebelum melakukan pencairan BPJS, sebaiknya persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut syaratnya:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Perjanjian Kerja
6. NPWP (Jika ada)
Klaim melalui kantor cabang
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT Dibuka Besok? Cek Selengkapnya di Sini