Begini Syarat dan Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan Setelah Berhenti Bekerja, Ada Wawancara Segala!

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:33 WIB
Begini Syarat dan Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja, ada wawancara segala. (Unsplash/Mufid Majnun)
Begini Syarat dan Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja, ada wawancara segala. (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOSEMARANG.COM -- Bagi pekerja yang telah tidak bekerja dan ingin melakukan klaim BPJS JHT (Jaminan Hari Tua) dapat melakukan klaim dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk saat ini, pekerja pengguna BPJS TK dimudahkan untuk melakukan klaim melalui kantor cabang maupun melalui online.

Simak syarat dan cara untuk melakukan klaim BPJS JHT untuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: 2023 Masih Jomblo? Yuk Kenali Burung Perkutut Ekor 13 yang Dipercaya Bisa Sukseskan Percintaan Para Pemiliknya

Sebelum melakukan pencairan BPJS, sebaiknya persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut syaratnya:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

Baca Juga: Pemotongan Uang Biaya Hidup KIP Kuliah 2023 Bisa Diproses Hukum! Pastikan Mahasiswa Terima Bantuan Secara Utuh

4. Buku Tabungan

5. Surat Perjanjian Kerja

6. NPWP (Jika ada)

Klaim melalui kantor cabang

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT Dibuka Besok? Cek Selengkapnya di Sini

Halaman:

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Terkini

X