Begini Syarat dan Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan Setelah Berhenti Bekerja, Ada Wawancara Segala!

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:33 WIB
Begini Syarat dan Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja, ada wawancara segala. (Unsplash/Mufid Majnun)
Begini Syarat dan Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja, ada wawancara segala. (Unsplash/Mufid Majnun)

1. Membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Mengambil antrian
3. Dipanggil sesuai antrian untuk wawancara verifikasi

4. Setelah verifikasi berhasil, akan menerima tanda terima
5. Proses selesai, jangan lupa memberikan penilaian di e-survey
6. Tunggu saldo JHT masuk di rekening kalian.

Klaim melalui online

1. Klik portal layanan di LINK LAPAK ASIK https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri berupa NIK, Nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran 6MB.

Baca Juga: Beda Rp150 Ribu Saja, HP Oppo A57 atau Oppo A55? Cek Perbedaan Spesifikasinya di SINI

4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Kamu akan dihubungi petugas untuk verifikasi data untuk wawancara via video call
7. Setelah selesai saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Pengecekan status klaim

Setelah mengajukan klaim, pencairan perlu waktu agar dana JHT masuk ke rekening yang telah didaftarkan.

1. Lakukan cek secara berkala melalui website di sini (((bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking)))
2. Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau nomor kartu BPJS TK kamu.
3. Klik informasi status klaim.

Baca Juga: Kapan KUR BRI 2023 Cair? Ternyata Ini Waktu Pencairannya, Tinggal Sebentar Lagi?

Demikianlah syarat dan cara klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan setelah berhenti kerja. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X