Maaf, Lulusan S1 Jumlah IPK Segini Tak Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Syaratnya Sebelum Pendaftaran Dibuka

- Minggu, 2 April 2023 | 17:53 WIB
Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ini Jumlah IPK Minimal CPNS yang Dibutuhkan (BKN)
Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Ini Jumlah IPK Minimal CPNS yang Dibutuhkan (BKN)

AYOSEMARANG.COM -- Tak semua sarjana lulusan S1 dapat mendaftar seleksi CPNS 2023 mendatang.

CPNS 2023 akan segera dibuka pemerintah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tegaskan rekrutmen pegawai negeri sipil tersebut dibuka untuk umum.

Pelamar seleksi CPNS 2023 yang dapat melamar yaitu mulai dari lulusan SMA dan lulusan sarjana termasuk lulusan S1.

Baca Juga: Info Penerimaan CPNS 2023 Lulusan SMA, Siapkan Dokumen Ini Mulai Sekarang

Namun tak berarti semua lulusan S1 dapat melamar seleksi CPNS 2023 tersebut.

Nyatanya ada beberapa syarat pendaftaran bagi pelamar lulusan S1 yang bila tidak mempunyainya maka tidak dapat melamar seleksi CPNS 2023.

Umumnya IPK minimal CPNS bagi lulusan S1 adalah 2,75.

Instansi juga bisa menetapkan secara mandiri jumlah IPK minimal CPNS untuk pelamar pada instansi miliknya yaitu antara 2,75 dan 3,00.

Baca Juga: Guru Hingga Dosen Jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Ini Prediksi Kuota CPNS dan PPPK 2023 Terbaru!

Namun ada juga instansi yang tidak mencantumkan IPK minimal CPNS sebagai syarat mendaftar.

Bagaimana jika Anda lulusan S1 dengan jumlah IPK dibawah 2,75?

Seperti uraian diatas pelamar dengan IPK dibawah 2,75 masih bisa mendaftar CPNS 2023.

Hanya saja Anda harus jeli dalam melihat instansi mana yang tidak mencantumkan IPK minimal CPNS sebagai syarat pendaftaran.

Baca Juga: Selamat! 4 Jurusan Kuliah Ini Punya Peluang BESAR Lolos CPNS 2023

Halaman:

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X