AYOSEMARANG.COM -- Presiden Joko Widodo meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Menurut Jokowi, RUU Perampasan Aset tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah untuk memberantas korupsi.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, Jokowi menyebut penyelesaian tindak pidana korupsi akan lebih mudah.
Baca Juga: Sidak ke Pasar Johar Semarang, Ganjar Pranowo Pastikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Stabil
Usai melakukan peninjauan harga bahan pangan di Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jokowi memberikan keterangan terkait RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan RUU tersebut sebenarnya memang merupakan inisiatif dari pemerintah.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah, dan terus kita dorong agar itu bisa segera diselesaikan oleh DPR, dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 April 2023.
Jokowi berharap RUU tersebut dapat memudahkan pemerintah dalam proses-proses penindakan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Cuma Seminggu! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT Ditutup Kapan?
RUU Perampasan Aset tersebut menjadi senjata pemerintah untuk menjerat para koruptor dan dapat memberikan efek jera karena pelaku korupsi dapat dimiskinkan.
Sebelumnya, Menko Polhukam dan juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KKNPP-TPPU), Mahfud MD menyampaikan hal yang sama kepada DPR RI.
Hal itu diutarakan Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan PPATK dan Menko Polhukam pada 2 April 2023 lalu.
Mahfud MD meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang "Pacul" Wuryanto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Baca Juga: Terkait Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi Minta KPK Ikuti Aturan