AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja memberikan vonis kepada AG, gadis 15 tahun akibat perannya dalam kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.
Baru-baru ini muncul fakta kalau AG mengaku dirinya diperkosa oleh David Ozora, yang justru malah sebaliknya ketika bukti-bukti ditemukan mengarah kepada Mario Dandy.
Mario Dandy justru disebut berhubungan badan berkali-kali dengan AG dan bukan David yang melakukan pemerkosaan sebagaimana pengakuan dari gadis 15 tahun tersebut.
Baca Juga: Kejari Jaksel Masih Pikir-pikir soal Ajukan Banding Vonis AG 3,5 Tahun Penjara di LPKA
Motif kekerasan Mario Dandy kepada David
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan di sidang sendiri, terungkap bahwa Mario Dandy semakin marah setelah AG.
AG mengaku diperkosa David
Sang pacar mengadu bahwa dirinya diperkosa atau dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh David Ozora pada hari itu.
Baca Juga: Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Merokok saat Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
"Anak dipaksa oleh anak korban," kata Sri.
Tapi justru kenyataan yang ada AG malah terbukti telah membuat cerita palsu mengenai diperkosa David.
Bukti mengatakan AG berbohong
Hal ini diketahui setelah AG tidak menunjukkan gejala traumatis dan justru melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.