"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," jelas Sri.
Baca Juga: Siapa Sosok APA Sang Pembisik Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David? Cepu Dugaan Pelecehan AG
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," ungkapnya lagi.
AG divonis berapa tahun?
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, AG dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Hal ini karena dirinya terlibat dalam aksi kekerasan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Seperti yang diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David beberapa waktu lalu.
Diantaranya adalah Mario Dandy selaku pelaku penganiayaan, Shane Lukas, dan AG yang diduga memicu tindakan kekerasan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
Pasal yang menjerat para tersangka
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dimana ancaman maksimal penjaranya 12 tahun.
Lalu Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Serta AG dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
AG sendiri merupakan mantan kekasih David Ozora yang justru menjadi dalang dari kekerasan yang dibuat Mario Dandy dan juga mengaku kalau dirinya mengalami pemerkosaan atau pelecehan untuk berhubungan badan yang dalam pembuktian nyatanya palsu.