Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki Bagikan Santunan Rp1,5 Miliar, Anak Yatim Piatu Bisa Ikut Senyum saat Lebaran

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 13:55 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyerahkan santunan kepada anak yatim piatu di Aula Kantor Bupati Batang, Kamis 13 April 2023.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyerahkan santunan kepada anak yatim piatu di Aula Kantor Bupati Batang, Kamis 13 April 2023.

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kabupaten Batang mengalokasikan dana santunan anak yatim piatu kurang mampu sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 melalui Dinas Sosial.

Dana santunan sebesar itu diperuntukkan bagi 1.500 anak yang masing-masing mendapatkan Rp1 juta.

“Penerimaan bantuan ini akan diberikan dua kali yakni pada tahap pertama hari ini diberikan sebesar Rp500 ribu dan nanti tahap kedua bertepatan tahun ajaran baru sebesar Rp500 ribu. Jadi total yang diberikan sebanyak Rp1 juta," kata Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, usai menyerahkan santunan di Aula Kantor Bupati setempat, Kamis 13 April 2023.

Baca Juga: 4 Tanda Bahwa Kamu Kedatangan Malam Lailatul Qadar: Benarkah Malam Terbaik Dalam Setahun dan Penuh Ampunan?

Penyaluran santunan menjelang Lebaran/Idul Fitri secara serentak di 15 kecamatan, agar anak yatim memenuhi kebutuhan pokok dan mendesak terlebih dahulu, sebelum kebutuhan yang ringan.

“Untuk pencairan bantuan sosial ini hanya bisa diambil melalui Bank Jateng supaya jadi satu pintu saja,” terangnya.

Lani menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,5 miliar tidaklah dapat mencakup semua anak yatim piatu yang ada di Kabupaten Batang, karena banyak sekali.

Baca Juga: Viral Tiket KA Motis Cuma Rp10-20 Ribu Bisa Mudik Aman Sekalian Bawa Motor, Begini Cara Daftar dan Pesannya

"Yang mendapatkan santunan ini tidak semuanya, yang menerima kita gilir setiap tahunnya, sehinga dapat merasakan semuanya. Dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X