"Saya minta jika ada orang asing yang membuat keonaran atau gangguan Kamtibmas segeralah melapor Babinsa atau Babinkamtibmas. Oleh karena itu, PPRT (Paguyuban Pengurun Rukun Tangga) bisa intensif berkoordinasi dan laporkan secara cepat kepada aparat penegak hukun (APH) yang terdekat. Sehingga segera ditindaklanjuti," tukasnya.