Karyawati di Cikarang yang Jadi Korban Ajakan Staycation Bosnya Akui Trauma: Saya Lapor Bukan Ingin Pansos

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 21:02 WIB
Karyawati korban staycation inisial AD (24) usai jalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5)
Karyawati korban staycation inisial AD (24) usai jalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5)

AYOSEMARANG.COM - Karyawati berinisial AD yang bekerja di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi mengaku mengalami trauma.

Korban ajakan staycation oleh bosnya itu merasa takut setelah dirinya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian.

AD kemudian menegaskan bahwa dia melapor bukan karena untuk panjat sosial atau pansos, melainkan ingin mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Terima Pelecehan Seksual di PT Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Sudah Jadi Rahasia Umum hingga Diancam Pecat

Dia ingin bekerja dengan sungguh-sungguh tetapi mengapa dirinya diputus kontrak karena menolak ajakan bosnya.

“Saya bukan ingin pansos (panjat sosial) tapi saya ingin keadilan, saya cuma pengen kerja bener-bener tapi kenapa saya diputus kontrak cuma karena menolak siapa saat itu (atasannya),” kata AD di Mapolres Metro Bekasi sebagaimana dikutip Suarabekaci.id.

“Saya berani speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan. Saya tidak pakai hijab bukan berarti saya mau diajak ajak seperti itu,” tegasnya.

Dirinya pun meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini sedang dijalaninya dapat cepat selesai dan berjalan dengan baik.

Diketahui kedatangan AD di Polres Metro Bekasi pada Selasa, 9 Mei 2023 adalah untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh managernya.

Hal ini juga menyusul laporan AD pada Sabtu (6/5). Laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kerja di PT Riskan Pelecehan Seksual Atasan Terus Viral, Netizen: Kukira yang Diperpanjang Kontrak yang Rajin

Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan pada pemeriksaan yang dilakukan kepada korban hari ini pihaknya membawa dua orang saksi.

“Hari ini agendanya BAP dari pelapor, dan dua saksi hari ini hadir,” kata Untung.

“Saksi hari ini ada dari IKEDA ya satu orang,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: SuaraBekaci.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X