PNS juga memiliki sistem gaji yang stabil seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS tersebut dibagi ke dalam 4 golongan yang masing-masing terpisahkan berdasarkan lamanya masa kerja dan tingginya status pendidikan.
Lantas bagaimana sistem jenjang karir PNS?
Aturan mengenai jenjang karir PNS tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier PNS.
Baca Juga: Tenang, Lakukan Hal Ini Jika Susah Apply Posisi Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Sedangkan perihal kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 9 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.
Berdasarkan struktur birokrasinya, ASN termasuk PNS dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.
Pangkat dan golongan tersebut ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja dan tingkat pendidikan seorang PNS.
PNS berdasarkan jabatan
Baca Juga: Daihatsu Sigra 2023 Sukses Jadi Pilihan Terbaik Konsumen, Mobil Terlaris Murah, Cuma 100 Jutaan
Berdasarkan jabatan PNS dibagi ke dalam 4 bagian yaitu jabatan struktural, jabatan fungsional, jabatan fungsional tertentu, dan pejabat pembina kepegawaian.
PNS dapat naik pangkat melalui 3 cara ini yaitu kenaikan pangkat reguler atau setiap 4 tahun sekali.
Kemudian kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
PNS Berdasarkan Golongan
Baca Juga: Rupanya Ini Keunggulan Toyota Agya 2023, Berhasil Jadi Mobil Terlaris Kalahkan Honda Brio, Juara!