Mau Berkurban dengan Cara Menabung? Ini Penjelasan Hukum Islam Tabungan Kurban

- Minggu, 21 Mei 2023 | 12:51 WIB
hukum Islam yang menjadi dasar berkurban dengan cara menabung. (BSI)
hukum Islam yang menjadi dasar berkurban dengan cara menabung. (BSI)

AYOSEMARANG.COM -- Banyak umat muslim yang ingin berkurban namun karena keterbatasan dana atau pendapatan sehingga keinginan tersebut belum bisa diwujudkan.

Salah satu langkah alternatif yang bisa dilakukan agar masih tetap dapat menunaikan ibadah kurban adalah dengan cara menabung.

Lalu bagaimana aturan yang berkaitan dengan tabungan kurban apakah dibenarkan oleh ajaran agama? Mari kita simak hukum Islam yang mengatur tentang hal ini.

Allah menjanjikan surga bagi kaum muslimin yang melaksanakan shalat dan menyembelih hewan kurban sebagaimana firmannya :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar oleh karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2).

Tabungan kurban merupakan salah satu cara umat muslim untuk dapat berkurban hukum mubah sepanjang tidak ada hukum yang melarang dengan tegas.

Menurut ulama ahli fiqih Syaikh as sa’di dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa wasilah atau sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan.

Yang berarti dalam hal ini jika tujuannya baik maka sarana yang dipergunakan harus baik sehingga tabungan kurban itu hukumnya boleh.

Rasulullah SAW telah bersabda, " Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”

Hadist diatas diriwayatkan oleh Ahmad 8273 dan Ibnu Majah 3123 dengan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir.

Dengan pembahasan diatas tentunya kita tentu tidak ingin ketinggalan untuk turut berkurban di hari Idul Adha.

Sehingga sudah saatnya kita dapat menyisihkan rezeki untuk dapat berkurban.

Sudah saatnya kita merencanakan kurban di hari raya Idul Adha mulai dari sekarang.

Demikian yang dapat disampaikan tentang hukum Islam yang menjadi dasar berkurban dengan cara menabung.***

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Terkini

X