AYOSEMARANG.COM -- Setelah proses pendaftaran secara daring yang dilakukan selanjutnya calon peserta didik adalah verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri.
Berkas apa sajakah yang dimaksudkan:
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Mirip iPhone 14 Pro Max, Cek Spek Gahar Realme C53 NFC Bawa Banyak Fitur Flagship Harga Murah Pol
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah atau Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Bank Jateng Cabang Sukoharjo Serahkan Hadiah Tabungan Bima, Mobil Xpander hingga Logam Mulia
g. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu).
h. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
i. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.