Baca Juga: Kurangnya Disiplin Berkendara Para Pelajar, Kapolsek Wonotunggal Berikan Kesadaran Berlalu lintas
j. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih.
Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
Item diperuntukan bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Baca Juga: Dosen FTIK USM Beri Pelatihan Pemanfaatan Aplikasi Capcut ke UMKM agar Bisa Buat Video Promosi
k. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir.
Item ini khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi atau menggunakan jalur prestasi.
Demikian beberapa informasi tentang verifikasi data yang dilaksanakan pada saat PPDB Calon Siswa SMA dan SMK Negeri.***