Orang Magelang Ditangkap Polda Jateng Kasus Perdagangan Orang, Penyedia Pesanan dari Malaysia

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 16:24 WIB
Sudarman saat ditangkap dan langsung ditemui Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Sudarman saat ditangkap dan langsung ditemui Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditreskrimum Polda Jateng meringkus salah seorang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka kasus OTTP yang ditangkap Polda Jateng itu bernama Sudarman (57) dari Magelang.

Sudarman ditangkap Polda Jateng di Bali saat melarikan diri dari kejaran polisi.

Baca Juga: Minta Tolong Damkar Semarang, Pria dari Mranggen Kemaluannya Terjepit Cincin

Begitu ditangkap Sudarman dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin 19 Juni 2023.

Saat diturunkan dari mobil, tangan Sudarman tampak diborgol oleh petugas.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora menyampaikan jika dia ditangkap di terminal.

Tersangka bisa ditangkap setelah Satgas TPPO mendapat laporan dan diketahui sedang menuju ke Bali.

Baca Juga: Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB SMP Kota Semarang 2023, Jadwal Lengkap, Dokumen, dan Ketentuannya

"Angota kami berangkat ke Bali, Satgas dari TPPO kemudian di Bali kita tracing dan tersangka sedang berada di terminal mau melarikan diri lagi ke Jakarta. Tadi sepintas dari pengakuan diminta melarikan diri ke Bali. 2 sampai 3 bulan kalau situasi sudah tenang diminta balik lagi," katanya.

Lebih lanjut Johanson menuturkan jika peran dari Sudarman adalah merekrut Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dari Magelang.

Setelah mendapatkan orang, Sudarman lalu mengirimkan para pekerja tersebut ke Malaysia.

"Yang membawa calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia. Jadi dia sebagai penghubung dibawa ke Malaysia nanti dibawa ke jaringan di Malaysia untuk dipekerjakan," katanya.

Baca Juga: LINK Pengumuman UTBK SNBT 2023, Cek Apakah Kamu Lulus?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X