Tanggal 20 Juni 2023 Hari Apa? TERNYATA Ada Hari Pengungsi Sedunia, Ini Sejarahnya

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 14:21 WIB
ILUSTRASI - Tanggal 20 Juni 2023 Hari Apa? TERNYATA Ada Hari Pengungsi Sedunia, Ini Sejarahnya (pixabay.com)
ILUSTRASI - Tanggal 20 Juni 2023 Hari Apa? TERNYATA Ada Hari Pengungsi Sedunia, Ini Sejarahnya (pixabay.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut info tanggal 20 Juni 2023 hari apa.

Ternyata 20 Juni 2023 memperingati Hari Pengungsi Sedunia.

Lantas apa itu Hari Pengungsi Sedunia? Begini sejarahnya.

Baca Juga: Nama Asli IShowSpeed Adalah Siapa? Profil-Biodata IShowSpeed YouTuber Fans Cristiano Ronaldo

Setiap tahun tanggal 20 Juni, dunia memperingati Hari Pengungsi Sedunia.

Hari tersebut untuk menghormati jutaan orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik, perang, kekerasan, atau bencana alam.

Hari tersebut memberikan kesempatan bagi kita semua untuk mengenali penderitaan yang dialami oleh pengungsi dan memberikan dukungan kepada mereka yang berjuang untuk memulai kehidupan baru.

Merangkum sejumlah sumber, pengungsi adalah individu yang telah dipaksa meninggalkan negara asal mereka karena alasan-alasan yang mengancam kehidupan mereka, seperti konflik bersenjata atau pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Kuota Tambahan Tiba di Madinah, Biaya Operasional Membengkak dari Rencana Awal

Mereka seringkali terpaksa meninggalkan rumah, keluarga, dan kehidupan yang mereka kenal, berjuang untuk menemukan tempat aman di negara lain.

Saat ini, diperkirakan jutaan orang pengungsi di seluruh dunia, dengan angka yang terus meningkat.

Pada Hari Pengungsi Sedunia, kita diingatkan akan pentingnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

Negara-negara dan komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan pengungsi.

Baca Juga: 5 Gaya Undercut Hairstyle Populer 2023, Bisa Seganteng Mark Lee NCT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X