Arti Senggel dalam Bahasa Jawa Adalah Apa? Mirip dengan Kata Gelut, Ini Makna Bahasa Gaul Populer di TikTok

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 10:46 WIB
Begini arti senggel yang hampir mirip dengan kata gelut dalam bahasa Jawa yang kini populer di TikTok dan terkenal sebagai bahasa gaul. (Pexels: anete-lusina)
Begini arti senggel yang hampir mirip dengan kata gelut dalam bahasa Jawa yang kini populer di TikTok dan terkenal sebagai bahasa gaul. (Pexels: anete-lusina)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Arti kata senggel dalam bahasa Jawa adalah apa? Punya makna mirip dengan kata gelut bahasa gaul yang populer di TikTok.

Kata senggel kini menjadi sebuah bahasa gaul yang sedang populer di kalangan pengguna sosial media TikTok.

Bahkan arti senggel menjadi pencarian tinggi di Google penelusuran, karena banyak orang penasaran.

Baca Juga: Cek Harga Terbaru Yamaha RX King 2023, Motor Sport Canggih Super Powerful, Auto Tambah Macho Bro!

Usut punya usut, kata senggel ternyata berasal dari bahasa Jawa yang punya makna suatu tindakan yang kurang baik.

Penggunaan istilah senggel biasanya digunakan untuk menantang orang lain dan pembuktian siapa yang lebih hebat

Contoh kalimat menggunakan kata senggel sebagai berikut:

- Lha ngopo ra trimo? Senggel wani ra?

Baca Juga: Desain Trendy, Honda Scoopy 2023 Punya Mesin Super IRIT Bensin, Cek Daftar Harga Terbarunya

Artinya: Emang kenapa, gak terima? Senggel berani ga?

Jangan asal menggunakan kata senggel, karena maknanya hampir sama dengan kata gelut yang populer digunakan oleh orang Jawa.

Istilah gelut dan senggel merupakan kata yang tidak baik, karena merupakan sebuah ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan fisik.

Dilansir dari berbagai sumber, kata gelut dan senggel berasal dari bahasa Jawa yang kini digunakan dalam bahasa gaul di berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga: GAHAR! Spesifikasi Acer Swift X 16 Gunakan AMD Ryzen 7000, Penasaran Harga Laptop Gaming Ini Berapa?

Ungkapan kekesalan dan amarah biasanya sebagai pembuktian siapa yang paling jago untuk hal yang kurang bermanfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X