Namun lain halnya dengan Mazhab Syafi'i yang mengatakan bahwa berkaitan dengan keberadaan rambut yang berada di kening ataupun wajah di waktu shalat.
Jika rambut tersebut memang tumbuh di kening maka tidak masalah jika saat sujud menghalangi kening.
Berbeda dengan rambut yang tumbuh di kepala dan menjuntai di kening sehingga menghalangi sujudnya dan dikatakan yang demikian tidak cukup sujudnya.
Artinya rambut tersebut harus disingkap sebagaimana pendapat Imam Syafi'i sebagai berikut:
Tidak sah sujudnya jika ada benda apapun itu yang menghalangi anggota sujud dengan lantai terutama bagian muka dan telapak tangan.
Baca Juga: Sidak WNA di Kota Pekalongan, Tim Pora Temukan 4 WNA di Tiga Industri PMA
Itulah khilafiyah yang terjadi diantara para ulama yang masing masing memiliki ilmu yang cukup untuk berpendapat, sehingga kembali kepada kita akan menggunakan pendapat yang mana.***