BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 39 pasangan pengantin ikuti nikah massal gratis, Bupati Batang Mantu di Pendopo Kabupaten Batang, Senin, 26 Juni 2023.
Sebanyak 39 pasangan pengantin yang berasal dari 11 Kecamatan di Batang itu, juga mendapatkan uang transportasi sebesar Rp500 ribu.
Pasangan pengantin itu yang berasal dari Kecamatan Blado ada 6 pasangan, Kecamatan Bandar ada 3 pasangan, Kecamatan Reban ada 2 pasangan, Kecamatan Pecalungan ada 1 pasangan, Kecamatan Batang ada 5 pasangan, Kecamatan Warungasem ada 5 pasangan.
Baca Juga: Benar Frugal Living Gaya Hidup Pelit? Viral di TikTok, Ternyata Arti Sebenarnya Adalah Ini
Lalu, dari Kecamatan Kandeman 1 Pasangan, Kecamatan Limpung ada 6 pasangan, Kecamatan Tersono ada 4 pasangan, Kecamatan Banyuputih 3 pasangan dan kecamatan Bawang ada 3 pasangan.
"Hari ini digelar isbat nikah dan pernikahan baru bagi para pasangan yang belum mempunyai dokumen kependudukan dan buku nikah. Dimana dulu mereka hanya menikah secara agama atau nikah siri saja dan saat ini kami resmikan dengan nikah secara negara," kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Ia meminta 39 pasangan pengantin agar setelah menikah secara resmi bisa membangun keluarga yang lebih baik lagi dan lebih manfaat serta membangun keluarga yang hebat.
Adanya isbat nikah dan pernikahan kata Pj Bupati Batang, bertujuan agar para pasangan nikah sirih bisa nikah resmi secara agama dan negera. Sehingga mempunyai kelengkapan dokumen kependudukan dan buku nikah.
Baca Juga: Terbaik! Ini 6 Keunggulan Samsung A24 5G HP Kelas Menengah Rasa Flagship
“Dengan buku nikah, yang sudah mempunyai anak akan memiliki akta kelahiran dan memiliki banyak akses untuk mendapatkan kemudahan pendidikan, kesehatan gratis dan lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Batang Ikin menyampaikan, pasangan yang mengikuti isbat nikah dan pernikahan baru harus benar-benar masih sendiri tidak dibolehkan poligami secara terselubung atau masih dalam catatan menikah.
“Memang ada 53 yang mendaftar tapi yang kita loloskan ada 39 pasangan isbat nikah dan 14 pasangan kami tolak dan akan ada pernikahan baru oleh KUA. Jadi anak-anak mereka yang sudah lahir sebelumnya yang tadi tidak di Isbatkan itu, akan diajukan asal usul anak. Kalau secara agama memang sah tapi ada pelanggaran hukum negara, tapi kalau syaratnya terpenuhi, itu menjadi anak yang sah. Kalau anak perempuan itu wali nikahnya ayahnya," ungkapnya.
Ikin juga menyatakan bahwa adanya Bupati Mantu, mudah-mudahan membantu pasangan yang menikah secara agama agar dapat bermanfaat dengan mendapatkan kelengkapan dokumen kependudukan dan buku nikah.
Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah 2023 Jelang Idul Adha, Dibaca Malam Ini 8-9 Dzulhijah