"Konsep KLA dibentuk menyesuaikan denagan sistem pelaksanaan pemerintah Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, dengan tujuan akhir layak anak yang diharapkan dicapai tahun 2030 dan sejalan dengan komitmen pemerintah dengan mwndukung gerakan dunia
layak anak," tuturnya.
Bupati Demak Eisti'anah berharap, dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan KLA, maka memberikan kepastian hukum dan dukungan terhad gugus tugas KLA dan forum anak dalam upaya pemenuhan penilaian indikator penilaiaan KLA.
"Juga menjadi panduan dan pedoman bagi masyarakat, pelaku usaha, aparatur Pemerintah daerah maupun steakholder terkait dalam penyelengaraan KLA agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terangnya. (Zaidi).