TPA Randukuning Overload, Pj Bupati Batang Minta Kementerian PUPR Danai Pembangunan TPST Sangubanyu

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 13:41 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batang, Handy Hakim saat di TPA Randukuning.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batang, Handy Hakim saat di TPA Randukuning.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah overload dan tidak lagi bisa diperluas karena berada di tengah pemukiman, membuat Pemerintah Kabupaten Batang merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Sangubanyu Kecamatan Bawang.

Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Batang masih terus melakukan berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian PUPR untuk pembangunannya.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat ditemui di kantornya, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga: DUAR! Kecelakaan Karambol 3 Kendaraan di Tol Pemalang-Batang Hari Ini, 1 Tewas 2 Luka Berat

"Kita upayakan yang Sangubanyu karena kondisi TPA kita sekarang sudah Overload. Sudah tidak bisa menampung dan sangat penuh.

Kami sedang komunikasi konsultasi terkait pembangunannya ke kementrian.

Harapannya nanti ada bantuan anggaran dari kementerian," harap Lani.

Lani menyebut, jika nantinya bisa direalisasikan, program ini mungkin akan mulai digarap pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Jamaah Haji Kloter 42 Tiba di Batang Disambut Tangis Bahagia

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batang, Handy Hakim membenarkan jika kondisi TPA Randukuning sudah Overload.

TPA ini hanya mampu menampung 56.250 meter kubik sampah.

"Sampah selama 2022 saja sudah ditambah kurang lebih 101.596 meter kubik selama setahun. Dan tiap bulannya selama Januari hingga Mei ada penambahan sekitar 8-9 ribu meter kubik sampah," ungkapannya.

Handy Hakim menjelasakan sesuai dengan rencana pembangunan TPST Sangubanyu akan menggunakan metode control landfill dan Refuse Derived Fuel (RDF).

Baca Juga: Malam Satu Suro, Pemkab Batang Gelar Ritual Penjamasan hingga Kirab Pusaka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X