Memasuki Masa Pensiun, 7 Kursi Pejabat di Pemkab Batang Kosong

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 17:18 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. (Muslihun kontributor Batang)
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 7 jabatan eselon dua di Pemerintahan Kabupaten Batang, tak kunjungan diisi. Kekosongan jabatan itu, karena pejabat lama memasuki masa pensiun.

Pejabat yang kosong antara lain Kepala Dinas Perhubungan, asisten II, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Lalu Kepala Dinas Sosial serta Kepala BKD.

"Hingga Agustus, ada enam pejabat eselon II yang kosong. Lalu yang menyusul nanti Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM," kata Sekretaris Badan Kepedawaian Daerah Batang, Arinal Helmi Setiawan di kantornya, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Nasi Pecel Paling Laris dan Enak di Semarang dengan Isian Banyak serta Bumbu Kacang yang Mantap

Ia menyebut saat ini kekosongan jabatan itu diisi para pelaksana tugas atau Plt. Kewenangan Plt berbeda dengan pejabat definitif.

"Plt tidak diperbolehkan melakukan mutasi staf. Kalau untuk anggaran langsung berkoordinasi dengan dinas di atasnya (BPPKAD)," jelasnya.

Helmi menjelaskan para pejabat yang menduduki kursi Plt tidak mendapat gaji ganda. Namun, bisa memilih mengambil tunjangan dengan nilai terbesar di antara dua jabatan.

"Kalau jabatan setara, maka bisa memilih TPP yang terbesar. Kalau Plt dari golongan yang lebih rendah, mendapat tambahan TPP 30 persen," katanya.

Baca Juga: 5 Contoh Yel-yel Pramuka Terbaru, Paling Singkat, Bikin Seru dan Gampang Dihafal, Kamu Mau Pilih yang Mana?

Ia mengatakan untuk pengisian pejabat tergantung pada Penanggung jawab (PJ) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Status sebagai PJ membuat segala pengangkatan pejabat harus izin Mendagri.

Sementara itu, Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, belum berani merotasi ataupun mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal itu lantaran, terkendala aturan sebagai Pj Bupati yang dibatasi kewenangan dalam hal rotasi maupun pengisian jabatan struktural.

Baca Juga: Contoh Surat Undangan Upacara 17 Agustus 2023 dan Link Download Logo 17 Agustus 2023 PNG Terbaik

"Kalaupun ada rotasi maupun pengisian jabatan difinitif di jabatan struktural, harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X