Satreskrim Polres Batang Tangkap Oknum Ustaz Ponpes atas Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 19:49 WIB
Oknum ustaz ponpes di Batang digalandang Satresmrim Polres Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Oknum ustaz ponpes di Batang digalandang Satresmrim Polres Batang. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang pada Minggu (30/7/2023) menangkap oknum ustaz salah satu Pondok Pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

"Pelaku sudah kita tangkap dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Masih dalam penyidikan. Tersangka sudah kami lakukan penahanan,"kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar di Mapolres Batang, Senin 31 Juli 2023 sore.

Modus operandi oknum ustaz tersebut ternyata dilakukan dengan mengelabui santriwati yang mengalami pingsan atau semaput.

Baca Juga: Polda Jateng Mengungkap Peredaran Narkotika di Demak dan Semarang, Total Temuan Sabu Seberat 5 Kg

Aksinya dengan membuka pakaian korban hingga meraba alat vital. Tiap korban diduga mengalami pelecehan lebih dari sekali, bahkan berulangkali.

"Saat melakukan pengobatan tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban," ungkap AKP Andi Fajar.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, korban tidak ada yang mengaku disetubuhi oleh pelaku.

"Jadi bukan persetubuhan ya, sementara ini masih murni pencabulan," tegaskan AKP Andi Fajar.

Baca Juga: 25 Link Download Twibbon Hut RI ke 78, Inilah Kumpulan Bingkai 17 Agustus 2023 Paling Keren!

Penangkapan pelaku pencabulan atas laporan pengaduan santriwatinya yang menjadi korban dengan didampingi dari LBH Satya Manunggal Pekalongan.

"Jumlahnya ada empat korban yang melapor ke Mapolres Batang," ujar Muhammad Dasuki dari pihak LBH.

Para korban yang melapor berasal dari Kecamatan Bandar, Blado, Subah dan Pekalongan.

Dugaan pelecehan yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu sekitar tahun 2020 hingga 2023.

Modus operandi yang digunakan oknum ustaz berinisial N diduga melibatkan korban dalam keadaan tidak sadar atau pingsan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X