Kafe di Pantai Sigandu Menjamur, Kepala DLH Batang Minta Pelaku Usaha Kelola Sampah

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 18:18 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang Akhmad Handy Hakim. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang Akhmad Handy Hakim. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Tempat ngopi atau kafe di Pantai Sigandu Batang mulai menjamur. Fenomena itu, ini ternyata menimbulkan permasalahan penumpukan sampah.

Berbagai sampah dihasilkan dari kafe maupun warung di pinggir pantai dan pengunjung.

Mulai dari bekas minuman plastik, kotak susu, plastik air mineral, kaleng kental manis, bungkus mi instan, hingga botol beling sirup menambah deretan sampah anorganik di sepanjang wilayah Pantai Batang.

Baca Juga: Meski Berhasil Tahan Imbang Borneo FC dengan Skuad Tidak Komplet, Agius Merasa Kurang Puas

"Saat ini sampah yang ada di Pantai Sigandu terus meningkat, bahkan terjadi penumpukan dibeberapa sampah di tanah kosong,” kata Kepala DInas Lingkungan Hidup (DLH) Batang Akhmad Handy Hakim saat ditemui di kantornya, Jumat 28 Juli 2023.

Tindakan membuang sampah di sepanjang jalan Pantai Sigandu sangat disayangkan, karena area tempat wisata yang pastinya banyak dikunjungi wisatawan dari luar Batang bukan hanya wisatawan lokal saja.

Tumpukan sampah itu menjadi pemandangan yang tidak patut terlihat.

DLH pun terus berupaya dan mengimbau kepada pemilik dan pengelola kafe maupun warung untuk tidak membuang sampah sembarangan dengan mamasang peringatan yang bertulisan "jangan membuang sampah sembarangan".

Baca Juga: HASIL AKHIR EVOS Legends vs Geek Fam MPL ID S12 Jumat 28 Juli 2023, Pantau di Sini Pemenangnya

“Saya mengimbau bagi para pelaku usaha kafe untuk dapat mengelola sampah yang dihasilkannya seperti bekas minuman plastik, kotak susu, plastik air mineral, kaleng kental manis, bungkus mi instan, hingga botol beling sirup,” tegas Akhmad Handy Hakim.

Pengelolaan sampah kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 bahwa pelaku usaha wajib mengelola sampah ditempat usahanya.

"Kalau sampah yang dihasilkan organik maka dapat diolah di DLH Batang, namun jika sampah yang anorganik bisa dikelola sendiri dengan cara kerjasama dengan pihak desa. Terpenting tidak dibuang sembarangan di sepanjang jalan Pantai Sigandu di tanah masih kosong,"jelasnya.

Baca Juga: Polres Batang Terima Aduan Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Ustadz

Ia menyatakan, sampah yang dibuang sembarangan akan mengganggu keindahan dan membuat tidak nyaman bagi pengunjung tempat wisata, karena mengakibatkan bau tidak sedap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X