BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kepolisian Resor (Polres) Batang menerima laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat tekait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum ustadz pondok pesantren di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.
Hal itu disampaikan Kasat Reskim Polres Batang, AKP Andi Fajar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat 28 Juli 2023 sore.
"Kami menerima aduan dari 3 orang yang mengaku santri di salah satu tempat pengajian di desa (di Kecamatan Bandar) yang diduga di lakukan oleh guru mengajinya," kata AKP Andi Fajar.
Baca Juga: Tahun 2023 Pemkab Batang Usulkan 1.600 Formasi PPPK
Pengaduan masyarakat kata dia, hingga saat ini masih dalam prose penyelidikan, untuk mengetahui informasi tersebut benar atau tidak.
"Saat ini masih kami lakukan penyelidikan apakah informasi tersebut benar atau tidak?" jelasnya.
Perlu diketahui, tiga santri dari salah satu pondok pesantren Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang telah mengadukan oknum ustadz yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Pelaporan aduan tiga santriwati ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Batang di dampingi Lembaga Bantuan Hukum Satya Manunggal & Partners pada Kamis 27 Juli 2023.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Ustadz Ponpes di Batang Dilaporkan Polisi
Akibat tindakan ini, korban yang masih di bawah umur dan korban dewasa dikabarkan mengalami trauma dan memilih untuk kembali ke lingkungan keluarganya, yang tinggal di Kecamatan Bandar, Kecamatan Blado dan Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Dasuki menjelaskan modus pelecehan itu menyasar pada siswa yang mendadak pingsan. Korban yang pingsan dibawa ke ruang oknum itu dengan alasan diobati dalam ruang tertutup. Saat itulah dugaan pelecehan dilakukan.
"Anehnya, santriwati yang tidak punya riwayat pingsan, di situ sering pingsan. Salah satu korban, pada saat pingsan merasa digerayangi," ucapnya Managing Partner's Kantor Advokat & Konsultan Hukum "Satya Manunggal & Partners" Kota Pekalongan itu.
Ia menyebut oknum itu melakukan pelecehan seksual mulai dari membuka baju hingga meraba alat vital korban. Tiap korban bisa mendapat pelecehan lebih dari sekali, bahkan berulangkali.
Baca Juga: Sambutan Ketua RT 17 Agustus Singkat, Bisa Juga Dipakai untuk Sambutan Panitia