Jadi Wali Kota Terkaya se-Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka Ternyata Tak Punya Mobil Mewah, Ada Grand Max?

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 08:22 WIB
Wali Kota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Kemenpora/Putra)
Wali Kota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Kemenpora/Putra)

AYOSEMARANG.COM -- Nama Wali Kota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming Raka, tentu sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Gibran Rakabuming Raka adalah putra pertama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang kini jadi orang nomor satu di Kota Surakarta.

Wali Kota Solo yang dilantik pada 26 Februari 2021 lalu ini, ternyata merupakan sosok wali kota terkaya di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Direstui Gibran Daftar Seleksi Sekda Solo, Ini Reaksi Ade Bhakti Eks Camat Gajahmungkur Semarang

Lantas benarkah meski jadi wali kota terkaya se-Jawa Tengah, tapi Gibran Rakabuming Raka tidak punya satu pun mobil mewah?

Inilah harta kekayaan Gibran, berdasarkan pelaporan di tahun 2022.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat sampai tahun 2022, kakak dari Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep ini memiliki total harta sebesar Rp26.032.674.370.

Nilai ini menjadi yang paling besar di antara wali kota maupun penjabat wali kota di wilayah Jawa Tengah lainnya.

Baca Juga: Ade Bhakti Eks Camat Gajahmungkur Semarang Dipersilakan Daftar Seleksi Sekda Solo, Begini Kata Gibran

Ada enam pejabat yang berstatus sebagai wali kota maupun penjabat wali kota di Provinsi Jawa Tengah, yakni Wali Kota Semarang, Wali Kota Surakarta, Wali Kota Tegal, Pj Wali Kota Salatiga, Wali Kota Pekalongan, dan Wali Kota Magelang.

Berikut ini perbandingan harta kekayaan para pejabat tersebut berdasarkan laporan di tahun yang sama, dirangkum AyoSemarang.com dari laman KPK.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Harta: Rp5.971.440.142
Utang: Rp2.610.018.256
Total Harta: Rp3.361.421.886

Baca Juga: Pihak-Pihak Ini Tak Mau Dukung Kaesang Pangarep Nyalon Wali Kota Depok, Gibran Rakabuming Ikut Bilang NO

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X