Tarikan Tiket Jalan Obyek Wisata Jalan Depok Viral di Media Sosial, Pemda Minta Perdes Ditinjau

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 12:19 WIB
Kepala Disparpora Kabupaten Batang, Yarsono.  (Foto: dok)
Kepala Disparpora Kabupaten Batang, Yarsono. (Foto: dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Tarikan tiket menuju obyek wisata kawasan pantai Sigandu di jalan Desa Depok, Kecamatan Kandeman viral media sosial.

Akses tersebut merupakan jalan alternatif yang dipersoalkan warga Kabupaten Batang.

Tiket masuk itu ternyata tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) dan tidak masuk retribusi pariwisata Pemda Batang.

Baca Juga: Burung Perkutut Anda Tidak Mau Manggung? Ternyata Ini Sebabnya! Jangan Panik Langsung Atasi

Kepala Disparpora Kabupaten Batang, Yarsono mengatakan, Perdes yang dibuat harus ada dasar hukum dan kajiannya. Sehingga tidak terkesan sebagai pungutan liar.

"Perlu ada kajian apakah itu boleh atau tidak kegiatan seperti itu,"katanya, Senin 14 Agustus 2023.

Perlu diketahui, untuk retribusi resmi milik Pemda sendiri tiap weekend bisa menyumbang hingga Rp 3 juta tiap harinya. Sementara untuk hari kerja, pendapatan lebih sedikit.

Sementara itu,Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanto menjelaskan bahwa Perdes tiket tersebut berbunyi kontribusi. Bukan retribusi. Sehingga keberadaan Perdes tidak menyalahi aturan karena sifatnya kontribusi.

Baca Juga: 2 Contoh Undangan Upacara 17 Agustus 2023 Bahasa Indonesia Singkat, Padat, Jelas

"Kontribusi bersifat tidak wajib dan tidak dipaksakan. Sedangkan retribusi berkaitan dengan layanan yang diberikan,"katanya.

Namun demikian, praktik di lapangan dianggap berbeda. Setiap pengguna jalan yang melintas dimintai kontribusi melalui karcis yang diberikan.

"Secara prinsip aturan di bawah itu tidak boleh melanggar aturan di atasnya. Perdesnya sendiri kan tidak memunculkan terkait Perda retribusi. Jadi tidak bertentangan. Ini yang perlu dikomunikasikan, kalau memang sifatnya kontribusi ya karena kesadaran masyarakat," terangnya.

Kondisi ini dipermasalahkan banyak pengguna jalan yang melintas. Terutama mereka yang biasa beraktivitas melalui jalan tersebut. Padahal Pemda Batang sendiri telah membuka loket resmi untuk kawasan Pantai Sigandu di Jalan Raya Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang.***

"Perdes bisa dilakukan peninjauan ulang oleh perangkat desa. Masukan dari masyarakat bukan diabaikan tapi ditindaklanjuti," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X