Menekan Angka Polusi dan Kemacetan, Separuh ASN Pemprov DKI Jakarta WFH Mulai Hari Ini

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 12:52 WIB
Separuh ASN Pemprov DKI Jakarta WFH Mulai Hari Ini untuk Menekan Angka Polusi dan Kemacetan (IG @dki360)
Separuh ASN Pemprov DKI Jakarta WFH Mulai Hari Ini untuk Menekan Angka Polusi dan Kemacetan (IG @dki360)

AYOSEMARANG.COM -- ASN Pemprov DKI Jakarta WFH mulai hari ini hingga 21 Oktober 2023.

Kebijakan Bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk ASN Pemprov DKI Jakarta ini dipicu dari tingkat polusi dan kemacetan yang berada di tingkat mengkhawatirkan.

Selain itu ASN Pemprov DKI Jakarta juga WFH dikarenakan adanya KTT Asean 2023 yang dilaksanakan September 2023.

Baca Juga: 4 Nasi Ayam Semarang Paling Enak, Terkenal Nikmat dan Terlaris, Isian Melimpah, Kuah Arehnya Bikin Nagih

Kebijakan bekerja dari rumah kali ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 34 tahun 2023.

Surat edaran tersebut terbit tanggal 18 Agustus 2023 yang resmi ditandatangani oleh Sekdaprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) diberikan dengan betasan maksimal 50 persen mulai 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023.

Khusus untuk berlangsungnya KTT Asean 2023 pada 4-7 September 2023, tingkat WFH dibatasi hingga 75 persen dan 25 persen di kantor.

Baca Juga: Pamit Keluar Rumah untuk Main, Seorang Pelajar Tewas dalam Tawuran di Jalan Raya Pamriyan Gemuh

Kebijakan WFH itu ditujukan untuk ASN yang tidak kontak langsung dengan masyarakat.

Seperti rumah sakit, sekolah, puskesmas, tidak menerapkan sistem WFH untuk ASN nya.

Selain itu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, hingga pelayanan warga seperti kelurahan.

Sehingga tidak mengganggu sistem pelayanan publik dan tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Juga: 3 Kecamatan Tersempit di Solo, Luasnya Ada yang Cuma 3,08 Km2 Saja! Warga Jateng Sudah Tahu Belum?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X