regional

Lulus CAT PPPK Tapi Namanya Hilang di Pemberkasan, Guru Honorer Pekalongan Mengadu ke LBH Adhiyaksa

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:39 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Pekalongan Lulus CAT PPPK Tapi Namanya Hilang di Pemberkasan (freepik)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa mendapatkan aduan dari seorang guru honorer berinisial AZ asal Kabupaten Pekalongan untuk mencari keadilan tentang statusnya.

Guru honorer AZ meminta bantuan hukum agar mendapatkan haknya setelah merasa ada dugaan mal administrasi di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.

Pendamping dari LBH Adhiyaksa, Didik Pramono membenarkan bahwa guru honorer AZ mengadu di tempatnya.

Sebelum ke tempatnya, AZ sudah menempuh berbagai upaya, meski jalan sendirian tanpa pendamping hukum.

Ia menyebut bahwa AZ sudah ke Disdikbud Kabupaten Pekalongan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengadu ke Bupati Pekalongan. Lalu membuat laporan ke Polres Pekalongan hingga Polda Jateng.

AZ pun juga mendatangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga mengadu ke pengurus PGRI. Namun, justru pengalaman pahit yang diterima AZ, mulai dibentak dan lain sebagainya.

"Banyak kejanggalan, yang jelas bagaimana bisa masa pengabdian hanya tertulis tinggal enam bulan. Bahkan, tulisan enam bulan itu bentuknya coretan," jelas Didik, Sabtu 28 Oktober 2023.

Didik menjelaskan bahwa AZ memenuhi passing grade. Nilai AZ berjumlah 205 poin, lalu ada nilai afirmasi pengabdian 75. Jadi seharusnya total nilainya 280. Tanpa nilai afirmasi dari pengabdian maka nilai AZ hanya 205.

"Kalau memang dari sisi pengabdian sudah tidak sesuai syarat, sejak awal pendaftaran kan tidak mungkin lolos. Lha ini, bisa sampai ujian bahkan dinyatakan lulus di sistem pusat," ujarnya.

Didik mengatakan akan berusaha mencari jalur agar guru honorer AZ mendapatkan keadilan. Lalu, dipulihkan kembali hak-haknya.

Sementara itu, AZ seorang guru honorer asal Kabupaten Pekalongan menyatakan bahwa dirinya sudah dinyatakan lolos Computer Assisted Test (CAT) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 namun dinyatakan gagal.

"Saya sudah mengabdi (menjadi guru honorer) sejak 2006, meski saat seleksi PPPK dari TU SMP Negeri 1 Karangdadap nulisnya 2014. Lalu saat tahapan pemberkasan, nama saya tidak tercantum di BKD. Katanya pengabdian saya cuma tertulis enam bulan," kata AZ mengawali ceritanya

Ia menjelaskan, bahwa seluruh persyaratan mendaftar PPPK-nya lengkap. Meski masa pengabdiannya pengurangan, tapi masih melebihi syarat minimal pengabdian tiga tahun.

AZ pun mengungkapkan juga punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang didapatkan dari SMP Satu Atap Timbangsari Lebakbarang. Ia pun mengikuti seleksi PPPK pada 2021 lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB