Lalu dalam kondisi seperti apa kita sebagai pengendara dilarang membunyikan klakson ?
a. Klakson mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
b. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
Demikianpembahasan tentang undang-undang dan norma bunyikan klakson yang ternyata jarang diketahui.