umum

Undang-Undang dan Norma Bunyikan Klakson yang Jarang Diketahui, Jangan Asal Pencet!

Kamis, 2 November 2023 | 21:50 WIB
Ilustrasi. Undang-undang dan norma bunyikan klakson di jalan raya. (Unsplash.com/Casper Munk)

Lalu dalam kondisi seperti apa kita sebagai pengendara dilarang membunyikan klakson ?

a. Klakson mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

b. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

Demikianpembahasan tentang undang-undang dan norma bunyikan klakson yang ternyata jarang diketahui.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB