KJP plus tahap II rencananya akan dicairkan juga di bulan November 2023 ini dengan nominal uang tunai mulai dari Rp135ribu sampai yang tertinggi Rp450ribu.
Jika menilik dari pencairan tahap I, KJP plus daoat diestimasikan akan cair di awal bulan November 2023 mulai tanggal 3-11 November 2023 jika tidak ada kendala dan perubahan jadwal pencairan oleh pihak Pemerintah terkait.
KPM penerima KJP plus ini harus terdaftar sebagai keluarga tidak mampu di dalam DTKS Kemensos RI dan ditentukan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pencairan bansos KJP plus tahap II akan dicairkan melalui rekening bank DKI di setiap KPM siswa penerima.
Itulah informasi terkait dengan tujuh bansos yang cair di akhir tahun yaitu bulan November dan Desember 2023 ini. Semoga bermanfaat! ***