nasional

Bocoran UMP DKI Jakarta 2024 Resmi Naik 1 Januari Tembus 5 Juta? Cek Gaji Jabodetabek Tertinggi dan Terendah

Rabu, 15 November 2023 | 06:39 WIB
Estimasi UMP DKI Jakarta 2024 dan upah minimum Jabodetabek (Freepik.com)

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan estimasi UMP DKI Jakarta 2024 yang resmi naik per tanggal 1 Januari 2024.

UMP DKI Jakarta 2024 resmi mengalami kenaikan dengan estimasi sebesar 6% mengacu kepada prosentase UMP tahun 2023.

Jika UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan maka estimasi besaran upah minimum yang diterima menjadi Rp 5 juta.

Baca Juga: Daftar UMP 2024 di Indonesia Jika Naik 15 Persen, Jawa Tengah Capai 2 Juta Lebih

Keputusan akan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 memang belum diumumkan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta.

Penentuan besaran upah minimum diperoleh dari rapat Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI yang yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Daerah Provinsi masing-masing.

Akan tetapi kabar gembira sudah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait keputusan resmi akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jumat, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.

Baca Juga: UMP 2024 Dipastikan Naik, Ini Daftar UMP yang Berlaku di 34 Provinsi Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP dan UMK Kabupaten Kota tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Aturan baru yang berisi tentang pengupahan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelum penentuan berapa besaran kenaikan UMP di setiap wilayah provinsi di Indonesia tahun 2024, penetapan UMP dan UMK kabupaten kota di tiap provinsi ini sudah melalui berbagai tahapan mulai dari survei kelayakan, tahapan pemantapan dan evaluasi terkait acuan besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Daerah tiap Provinsi.

Pemerintah terkait sudah melakukan studi mengenai laju perekonomian dan tingkat pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat untuk menentukan berapa besaran UMP dan UMK tahun 2024.

Baca Juga: SAH! UMP Jawa Barat 2024 Naik Tembus 2,1 Juta, Ini Daftar Estimasi UMK 27 Kabupaten Kota: Gaji Menggiurkan!

Halaman:

Tags

Terkini