Bocoran UMP DKI Jakarta 2024 Resmi Naik 1 Januari Tembus 5 Juta? Cek Gaji Jabodetabek Tertinggi dan Terendah

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 06:39 WIB
Estimasi UMP DKI Jakarta 2024 dan upah minimum Jabodetabek (Freepik.com)
Estimasi UMP DKI Jakarta 2024 dan upah minimum Jabodetabek (Freepik.com)

Tahapan penentuan standar besaran UMP dan UMK juga melewati tahapan serap aspirasi di mana Pemerintah terkait melakukan pendalaman dan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan masyarakat sebagai subjek pelaku perekonomian di setiap provinsi bahkan hingga tingkat kabupaten kota.

Selain melakukan survei terhadap KHL, Pemerintah terkait juga melakukan serta pemantauan secara berkala mengenai inflasi makro dan laju perekonomian penduduk di seluruh wilayah Provinsi Indonesia.

Hasilnya diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Memang untuk berapa detail besaran prosentase kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 di setiap daerah belum diumumkan.

Baca Juga: Hampir 4 Juta, Ini Estimasi Upah Minimum Alias UMK Balikpapan 2024 Jika UMP 2024 Kaltim Naik 15 Persen, Makin Menggiurkan

Untuk sekarang, seluruh kepala daerah di Indonesia dalam hal ini PJ Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah akan segera memberikan keputusan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi dengan rentang waktu paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, untuk menentukan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta maka alur atau mekanisme penentuan kenaikan UMP, dirinci sebagai berikut:

- Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

- Hasil perhitungan direkomendasikan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: UMK Cikarang 2024 Jadi Berapa? UMP 2024 Jabar Resmi Naik, Upah Minimum Tertinggi Ketiga Incaran Pencaker

- Upah minimum provinsi Jawa Barat ditetapkan dengan Keputusan PJ Gubernur DKI Jakarta.

Pada tahun 2023 lalu, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.

UMP DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.

Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

Baca Juga: UMP 2024 Jateng Resmi Naik? Ini Daftar 20 UMK 2023 Jawa Tengah: Karanganyar, Purbalingga hingga Kudus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X