Aturan baru yang berisi tentang pengupahan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelum adanya keputusan resmi terkait berapa besaran kebaikan UMP dan UMK tahun 2024 mendatang, proses penetapan UMP dan UMK kabupaten kota di tiap provinsi dan kabupaten kota ini sudah melalui berbagai tahapan mulai dari survei kelayakan, tahapan pemantapan dan evaluasi terkait acuan besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Daerah tiap provinsi.
Selain melakukan uji kelayakan hidup masyarakat, Pemerintah terkait sudah melakukan studi mengenai laju perekonomian dan tingkat inflasi yang terjadi untuk menentukan berapa besaran UMP dan UMK tahun 2024.
Tahapan penentuan standar besaran UMP dan UMK juga melewati tahapan serap aspirasi di mana Pemerintah terkait melakukan pendalaman dan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan masyarakat sebagai subjek pelaku perekonomian di setiap provinsi bahkan hingga tingkat kabupaten kota.
Hasilnya, diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Memang sampai hari ini Kamis, 16 November 2023, besaran persentase kenaikan UMP dan UMK tiap daerah untuk tahun 2024 di Indonesia belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait.
Terkait kapan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, akan diumumkan secara resmi. Maka seluruh kepala daerah di Indonesia dalam hal ini PJ Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah masih terus melakukan koordinasi dan akan segera memberikan keputusan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten Kota dengan rentang waktu paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023.
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini kota Batam maka alur atau mekanisme penentuan kenaikan UMK Batam 2024, dirinci sebagai berikut:
- Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Dewan Pengupahan kota Batam.
- Hasil perhitungan disampaikan kepada Wali Kota Batam untuk direkomendasikan kepada PJ Gubernur Kepulauan Riau melalui dinas melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
- PJ Gubernur Kepulauan Riau meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dalam menetapkan upah minimum Kota Batam yang direkomendasikan oleh Wali Kota Batam.
- Upah minimum Kota Batam ditetapkan dengan Keputusan PJ Gubernur Kepulauan Riau.
Untuk penetapan UMK Batam 2024 memang belum ada pengumuman resmi dari PJ Gubernur Kepulauan Riau, Suhajar Diantoro.
Akan tetapi sebagai acuan berapa estimasi kenaikan UMK Batam 2024 dapat dilihat dari penetapan besaran UMK Batam tahun 2023 yang lalu.
Penetapan UMK Batam tahun 2023 merujuk pada Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.