Berapa UMK Salatiga 2024? Prediksi di Atas Rp2,5 Juta jika Disahkan 15 Persen

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 17:22 WIB
Ilustrasi. Segini prediksi UMK Salatiga 2024 jika kenaikan 15 persen disahkan. (Freepik.com)
Ilustrasi. Segini prediksi UMK Salatiga 2024 jika kenaikan 15 persen disahkan. (Freepik.com)

 

AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah besaran nominal UMK Salatiga 2024 yapabila disahkan 15 persen?

Adanya peraturan baru yang resmi diterbitkan oleh pemerintah, tentu banyak masyarakat yang mencari tahu tentang besaran UMK Salatiga 2024 di akhir tahun ini.

Di mana UMK Salatiga 2024 diprediksi dapat memperoleh nilai upah minimum di atas Rp2,5 juta apabila disahkan 15 persen.

Baca Juga: Perang Dunia 3 Dimulai 23 November 2023? Diawali Kedua Negera Ini Saling Serang

Lantas, berapakah UMK Salatiga 2024? Simak ulasan berikut ini.

Kota yang menghubungkan antara Kabupaten Semarang dengan Kota Surakarta ini diprediksi dapat memperoleh nilai upah minimum di atas Rp2,5 juta.

Perolehan pada kisaran angka upah minimum tersebut dapat terjadi, apabila kenaikan 15 persen disahkan pada UMK Salatiga 2024.

Baca Juga: Daftar Penerima KJP Plus Tahun 2023 Tahap 2, Pencairan November Ini

Adapun berdasarkan laman Kemnaker, pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan baru mengenai nilai upah minimum yang akan mengalami kenaikan di 2024 hingga kedepannya.

Di mana peraturan baru tersebut diperoleh melalui penerapan upah minimum dalam PP nomor 51 tahun 2023 dengan mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga indeks tertentu.

Dalam ketiga cakupan variabel pada peraturan baru ini dimaksudkan agar kondisi ekonomi, dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

Baca Juga: Cerita Tanjakan Silayur Semarang dan Mitos Makhluk Gaib Penyebab Kecelakaan

Selain itu, dengan adanya kepastian kenaikan nilai upah minimum di tahun yang mendatang, Menteri Ketenagakerjaan melalui siaran pers biro humas Kemnaker yang dikutip pada laman resmi kemnaker.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X