Berharap dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Namun, dengan adanya peraturan baru mengenai kepastian kenaikan pada nilai upah minimum di 2024 ternyata untuk besaran persennya sendiri kini masih belum disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pasti Naik! UMK Bekasi 2024 Kota Kabupaten Nyaris Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat?
Akan tetapi terdapat sebuah tuntutan sebesar 15 persen oleh serikat pekerja dalam kenaikan upah minimum 2024 kepada pemerintah.
Kenaikan 15 persen pada nilai upah minimum tersebut tentu dapat meningkatkan besaran UMK Salatiga 2024 nantinya
Bahkan apabila kenaikan 15 persen disahkan oleh pemerintah, dapat diprediksi UMK Salatiga 2024 dapat memperoleh nilai upah minimum di atas Rp2,5 juta.
Di mana prediksi UMK Salatiga 2024 diatas Rp2,5 juta tersebut tentu berdasarkan nilai upah minimum di 2023 ditambah dengan kenaikan 15 persen bila disahkan.
Dengan hasil akhir UMK Salatiga 2024 adalah Rp2.284.179 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.626.805,85.
Adapun kabar ketetapan nilai UMK Salatiga 2024 akan disampaikan informasi resminya paling lambat pada 30 November 2023.
Itulah sekilas informasi mengenai besaran UMK Salatiga 2024 yang tembus angka Rp2,6 juta apabila kenaikan 15 persen disahkan oleh pemerintah.