UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440, naik 7,5% dibandingkan tahun 2022 dengan kenaikan upah minimum sebesar Rp 314.081.
Lalu bagaimana dengan estimasi UMK Batam 2024 ini apakah juga mengalami kenaikan signifikan atau tidak?
Untuk estimasi kenaikan UMK Batam 2024, Jika keputusan resmi terkait kenaikan upah minimum atau UMP mengikuti tahun sebelumnya yaitu 7,5% maka untuk perhitungan prosentase UMK tiap tahun biasanya mengalami kenaikan tidak lebih atau sama dengan 1%.
Pemerintah menetapkan kenaikan UMK pada tahun 2023 dengan prosentase maksimal tidak lebih dari 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMK tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMK menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Jadi kenaikan persentase UMK Batam 2024 ini diestimasi sebesar 8% mengacu dari kenaikan tahun 2023 sebesar 7,5% ditambahkan 0,5% atau kurang dari 1%.
Jika estimasi kenaikan UMK Batam 2024 sebesar 8% maka untuk besaran upah minimum yang diterima dapat diprediksi sebesar Rp4.860.475,2 atau naik Rp360.035,2 dibandingkan tahun 2023.
UMK Batam 2024 diprediksi tetap menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau seperti tahun 2023.
Estimasi UMK Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau jika disamaratakan kenaikan upah minimum sebesar 8% dapat dirinci sebagai berikut.
1. Estimasi UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.500.440 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp4.860.475,2
2. Estimasi UMK Kabupaten Bintan 2024 sebesar Rp 3.889.015 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp4.200.136,2
3. Estimasi UMK Kabupaten Anambas 2024 sebesar Rp 3.757.560 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp4.058.164,8
4. Estimasi UMK Kabupaten Karimun 2024 sebesar Rp 3.592.019 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp3.879.380,52
5. Estimasi UMK Kabupaten Natuna 2024 sebesar Rp 3.337.603 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp3.604.611,24
6. Estimasi UMK Kota Tanjungpinang 2024 sebesar Rp 3.279.194 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp3.541.529,52