AYOSEMARANG.COM -- UMK Jatim 2024 diprediksi akan naik, namun sampai ini berapa besarannya belum diketahui.
Namun buruh dan pekerja di Jawa Timur meminta agar upah minimum naik hingga 15 persen.
Jika permintaan dikabulkan pemerintah pastinya akan membawa dampak yang signifikan bagi UMK Jatim 2024.
Baca Juga: Pasti Naik! UMK Bekasi 2024 Kota Kabupaten Nyaris Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat?
Diketahui, upah minimum kabupaten/kota (UMK) merupakan patokan yang dipakai perusahaan untuk memberikan gaji di suatu daerah.
Besaran di setiap daerah berbeda-beda karena disesuaikan dengan kemmampuan dan kebijakan pemerintah di daerah tersebut.
Nah, seandanya benar bisa naik 15 persen, hal itu akan membuat upah di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur semakin tinggi.
Bahkan ada lima kabupaten dan kota yang sudah tembus di atas Rp5 juta kalau kenaikan 15 persen dikabulkan pemerintah Jawa Timur.
Sayangnya, sampai saat ini kenaikan UMK Jatim 2024 belum ditetapkan.
Hal itu semakin membuat para buruh harap-harap cemas menunggu hasil kepastian besaran kenaikan yang disetujui.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah memastikan jika upah minimum tahun depan akan naik.
Ida menyebut jika kenaikan upah akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.