AYOSEMARANG.COM -- Dapatkan perkiraan besaran UMK Subang 2024 di sini.
Berdasarkan tuntutan yang sudah disuarakan, UMK Subang 2024 bisa selisih hampir setengah juta Rupiah bila dibandingkan di tahun 2023.
Sebab, kenaikan upah minimum yang diminta oleh para buruh dan karyawan untuk seluruh Indonesia yakni sebesar 15 persen, termasuk pula UMK Subang 2024.
Baca Juga: UMK Jatim 2024 Dikabulkan Naik, Ini 5 Daerah di Jawa Timur Upah Minimum Tembus Rp5 Juta
Tuntutan ini disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beberapa waktu lalu.
Untuk pengumuman resmi besaran UMP 2024 dan UMK 2024, akan segera dilakukan oleh pemerintah.
Rencananya, UMP 2024 diumumkan paling lambat pada 21 November 2023, sementara UMK diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Subang untuk tahun 2023 ini naik sekitar 6,4 persen bila dibandingkan dengan tahun 2022.
Baca Juga: Diumumkan 30 November, UMK Jogja 2024 Naik Jadi Rp2,6 Juta Jika Permintaan Buruh Dikabulkan
Jika UMK Subang 2022 nilainya sebesar Rp3.064.218, maka UMK Subang 2023 ini menjadi Rp3.273.810,60.
Lantas berapa perkiraan UMK Subang 2024?
Estimasi UMK Subang 2024
Perhitungannya yakni UMK 2023 + 15% = UMK 2024