nasional

UMK Sumut 2024 untuk 33 Daerah Setelah Upah Minimum Naik, Medan Tembus 3,7 Juta, Toba Jadi Berapa?

Kamis, 23 November 2023 | 19:43 WIB
UMK Sumut 2024 untuk 33 Daerah/ unsplash

Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin pada hari Selasa, 21 November 2024.

Penetapan UMP Sumatera Utara ditetapkan menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Untuk tahun 2024, penetapan besaran kenaikan UMP Sumatera Utara 2024 diputuskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai dasar atau acuan berapa besaran kenaikan UMP Sumatera Utara 2024, Pemerintah terkait sudah melakukan studi KLH, dan pemantauan indikator pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, maraknya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

Penerapan standar upah minimum di Provinsi Sumatera Utara ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP Sumatera Utara 2024 berdasarkan keputusan PJ Gubernur Sumut ini merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Jika mengacu pada kenaikan UMP Sumatera Utara 2024 sebesar 3,67 persen maka estimasi besaran UMK Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara dapat dirinci, sebagai berikut.

1. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Nias sebesar Rp 2.723.199,39 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.823.140,81 per bulan.

2. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp 2.874.312,58 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.979.799,85 per bulan.

3. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp 3.090.695,00 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 3.204.123,51 per bulan.

4. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 3.019.194,74 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 3.129.999,19 per bulan.

5. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp 2.739.641,01 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.840.185,84 per bulan.

6. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Toba sebesar Rp 2.882.740,49 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.988.537,07 per bulan.

7. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 3.116.458,11 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 3.230.832,12 per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini