AYOSEMARANG.COM -- Belakangan ini kabar mengenai usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 tengah menjadi sorotan utama.
Hampir seluruh Provinsi di Indonesia sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2024 di beberapa waktu lalu.
Seperti yang kita ketahui besaran kenaikan UMP 2024 di setiap provinsi di Indonesia memiliki angka kenaikan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Sentuh Angka Rp5 Juta Lebih? Inilah 3 Daerah dengan Kenaikan UMK Tertinggi di Jawa Barat 2024
Sementara untuk kenaikan UMK 2024 bagi Kota/Kabupaten di daerah masih menunggu keputusan yang akan diumumkan paling lambat pada 30 November mendatang.
Termasuk untuk daerah Bekasi, diketahui Pemerintah Kota Bekasi telah merekomendasikan mengenai kenaikan UMK 2024 Bekasi.
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad merekomendasikan UMK 2024 Kota Bekasi naik menjadi 14.03 persen atau menjadi Rp5.881.434,60.
Sementara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan merekomendasikan UMK 2024 Kabupaten Bekasi naik sebesar 13,99 persen atau menjadi Rp5.856.324.
Angka ini pun jauh melampaui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang hanya sebesar 3,57 persen.
Dirangkum AyoSemarang.com dari berbagai sumber, kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2024 yang akan naik 14,02 persen merupakan hasil keputusan pleno Dewan Pengupahan Kota Bekasi, di Kantor Dinas Tenaga Kerja pada Kamis 23 November 2023 lalu.
Awalnya para pekerja yang mewakili sejumlah serikat buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 15 atau 16 persen.
Hal itu pun didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang mana alat ukurnya adalah survey pasar.
Baca Juga: UMP Jawa Timur Fix Naik 6,13 Persen, UMK Nganjuk Estimasi Rp2,3 Juta, Cukup Besar?