nasional

INFO UMK Kabupaten Sukabumi 2024 Dipastikan Naik 7,47 Persen? Cek Nominal Tembus 3,6 Juta

Kamis, 30 November 2023 | 07:14 WIB
estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024 yang dihitung menggunakan formulasi perhitungan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,47 persen. (freepik)

Untuk tahun 2023, Besaran UMK Kabupaten Sukabumi berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.747.774 dari tahun yang sebelumnya Rp 2.562.434.

Penetapan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2023 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Lalu berapakah estimasi UMK Kabupaten Sukabumi 2024?

Sebelum adanya keputusan resmi terkait kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi 2024 yang akan diumumkan hari ini 30 November 2023, UMP Provinsi Jawa Barat 2024 sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen per 1 Januari 2024

Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Barat diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari Selasa 21 November 2023.

Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Jawa Barat naik sebesar Rp2.727.812,11.

Baca Juga: UMP Sumbar 2024 Naik Rp68 Ribu dari UMK 2023, Pekerja Jadi Dapat Gaji Segini

UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan melalui perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 ini sebesar Rp2.057.495 dibandingkan dengan UMP Jawa Barat tahun 2023 yang ditetapkan Rp1.986.670 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp70.825.

Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan UMP Jawa Barat 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat beserta pakar/ akademisi, serikat pekerja sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi secara berkala.

Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat selama satu tahun terakhir ini.

Perhitungan penetapan UMP Jawa Barat 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat dalam satu tahun terakhir sebesar 5,25 persen (yoy) lalu ditunjang dengan laju inflasi sebesar 3,47 persen.

Halaman:

Tags

Terkini