nasional

UMK Jateng 2024 Dipastian Naik! Ini Besaran yang Sudah Berlaku di 35 Kota Kabupaten

Kamis, 30 November 2023 | 08:01 WIB
UMK Jateng 2024 yang sudah dipastikan naik di 35 kota kabupaten (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Besaran UMK Jateng 2024 di setiap kota kabupaten di Jawa Tengah dipastikan naik.

Nantinya kenaikan upah minimum kota kabupaten di Jawa Tengah ini akan diumumkan pada 30 November 2023.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menjelaskan jika usulan kenaikan UMK Jateng 2024 di 35 kota kabupaten sudah diterima.

Baca Juga: Diketok Hari Ini! UMK Kota Semarang 2024 Naik 6 Persen, Gaji Nambah Rp183.621 Jadi Segini Besarannya....

"Ini UMK Jateng 2024 sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan tanggal 30 November 2023," terang Nana, Selasa 28 November 2023.

Nana juga mengungkapkan dirinya juga sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng untuk menetapkan upah pekerja tahun depan.

Dirinya juga memastikan jika gaji para pekerja dan buruh tahun depan akan naik.

Namun ada sejumlah daerah yang besarannya masih harus menyesuaikan dengan kenaikan UMK 2024.

Baca Juga: INFO UMK Surabaya 2024 Fix Naik Sesuai Usulan 6,13 Persen? Cek Upah Jadi yang Tertinggi di Jawa Timur

Hal itu terjadi karena perhitungannya tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Tak hanya itu saja, ada pula dareah yang harus mengkaji ulang terkait besaran UMK 2024.

Hal itu disebabkan perhitungan upah minimum sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga.

Pihaknya juga menjelaskan ada perhitungan menggunakan formula khusus untuk UMK Jateng 2024 Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Diumumkan Besok! Berikut Daftar Usulan Kenaikan UMK 2024 se-Jawa Barat Berdasarkan Rekomendasi Bupati dan Wali Kota, Cek Daerahmu

Halaman:

Tags

Terkini