Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.
Penetapan UMP tahun 2024 ini juga mendasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Besaran UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00 dibandingkan dengan UMP Jawa Tengah tahun 2023 yang ditetapkan Rp 1.958.169,69 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp78.718,42.
Lalu untuk penetapan UMK Jawa Tengah 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana sudah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Di dalam penetapan UMK Jawa Tengah 2024, Pemprov Jawa Tengah beserta Dinas Pengupahan wilayah Provinsi Jawa Tengah juga memperhatikan laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana juga menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2024 yang sudah resmi diumumkan dan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023.
1. UMK Kota Semarang tahun 2024 sebesar Rp 3.243.969 dari yang sebelumnya Rp3.060.349 (UMK 2023).
2. UMK Demak tahun 2024 sebesar Rp 2.761.236 dari yang sebelumnya Rp2.680.421 (UMK 2023).
3. UMK Kendal tahun 2024 sebesar Rp 2.613.573 dari yang sebelumnya Rp2.508.300 (UMK 2023).
4. UMK Semarang tahun 2024 sebesar Rp 2.582.287 dari yang sebelumnya Rp2.480.988 (UMK 2023).
5. UMK Kudus tahun 2024 sebesar Rp 2.516.888 dari yang sebelumnya Rp2.439.814 (UMK 2023).