nasional

TOP 5 UMK Tertinggi di Indonesia 2024: Cek Upah Tiap Daerah Tembus 5 Juta? Wow, Juaranya Kota di Jabar

Senin, 4 Desember 2023 | 06:18 WIB
Lima kabupaten kota yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia. (Ilustrasi: Pixabay)

UMP 2024 berdasarkan keputusan PJ Gubernur atau Gubernur masing-masing Provinsi ini merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Pada tahun 2023 ini tercatat ada lima UMK Kabupaten Kota di Indonesia yang memiliki besaran upah minimum yang tertinggi di Indonesia dan semuanya berada di Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Upah minimum Kabupaten Kota di Indonesia pada tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP dan UMK tiap daerah tidak boleh melebihi 10%.

Jadi pada tahun 2023, hampir seluruh provinsi dan kabupaten kota di Indonesia hanya mengalami kenaikan upah minimum dengan rata-rata kisaran 5-8%.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, mayoritas buruh di Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%

Akan tetapi setelah rapat pleno yang diadakan oleh Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah beserta pakar/ akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja maka standar kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 tidak dapat mengabulkan tuntutan buruh sebesar 15 persen.

Keputusan kenaikan UMP dan UMK 2024 ini mempertimbangkan berbagai hal termasuk dari segi aspirasi perusahaan tempat bekerja.

Lalu UMK daerah mana saja yang menjadi tertinggi di Indonesia tahun 2024?

Berikut lima besar ketetapan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024 yang akan berlaku per 1 Januari 2024.

5. Kota Depok

Kota Depok merupakan salah satu kota di Jawa Barat yang memiliki UMK tertinggi kelima di Indonesia pada tahun 2024.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin resmi mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya menetapkan UMK 2024 dengan bersandar pada PP 51 tentang Pengupahan.

Hasil keputusan UMK Kota Depok 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 184.118,3 dibandingkan tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini