BATANG, AYOSEMARANG.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, telah menghadirkan layanan yang inovatif melalui jaringan data dan informasi hukum (JDIH).
Layanan JDIH itu tersedia baik secara offline maupun online, untuk memberikan referensi yang lengkap dan mudah diakses terkait dengan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur menjelaskan bahwa JDIH merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan sebagai sarana memberikan pelayanan hukum yang mudah, murah, cepat, dan akurat.
"Kehadiran JDIH merupakan cara Bawaslu untuk memberikan edukasi kepada publik dan memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi hukum atau produk hukum,"katanya, Senin (4/12/2023).
JDIH Bawaslu Kabupaten Batang menyediakan berbagai informasi atau produk hukum, termasuk peraturan Bawaslu, putusan penanganan pelanggaran, putusan penyelesaian sengketa, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, standar operasional prosedur, surat keputusan, surat edaran, dan lain sebagainya.
"Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara langsung di Pojok JDIH Bawaslu Batang, yang terletak di Sekretariat Bawaslu Batang di Jalan Tentara Pelajar Batang," ungkap Mahbrur.
Selain itu, informasi JDIH Bawaslu juga dapat diakses melalui laman https://jdih.bawaslu.go.id.
JDIH juga tersedia dalam bentuk aplikasi berbasis Mobile Android, yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Dalam konteks pengembangan JDIH berbasis mobile, Bawaslu Kabupaten Batang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi sehingga mereka dapat dengan mudah mengakses informasi hukum melalui gawai atau gadget pribadi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Farichin, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan JDIH Bawaslu sebagai referensi untuk mengetahui regulasi dan data hukum yang ada di Bawaslu.
Menurutnya, semua data hukum tersaji dengan lengkap di JDIH.