Kebijakan itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN 2023) yang baru disahkan akhir 31 Oktober 2023 lalu.
Landasan dari perekrutan CASN 2024 yang meliputi tenaga CPNS dan PPPK beragendakan reformasi dan transformasi sehingga fleksibilitas rekrutmen calon abdi negara tetap menjadi yang utama.
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan terkait dengan sudab disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ASN Nomor 20 tahun 2023, maka sistem perekrutan CPNS dapat dilakukan tiga bulan sekali.
Intensitas perekrutan yang tinggi ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya tenaga honorer di lingkungan lembaga pemerintahan disebabkan siklus rekrutmen CPNS hanya dilakukan sekali atau dua kali dalam setahun.
Selain itu fungsi rekrutmen CPNS tiga bulan sekali ini jita dapat cepat mengisi ketika ada pegawai pensiun.
Jika masih mengacu pada proses perekrutan CPNS tahun sebelumnya yang dilakukan setahun sekali atau setahun dua kali maka akan ada kekosongan posisi jabatan karena tidak langsung terisi.
Jadi untuk jadwal rekrutmen CPNS Kemenkumham RI 2024 dapat diestimasikan akan bersamaan dengan pembukaan seluruh formasi kementerian dan instansi negara yang lain di bulan ketiga atau keempat tahun 2024.
Lalu berapakah jumlah formasi yang dibuka untuk CPNS Kemenkumham RI?
Kebutuhan formasi CPNS Kemenkumham RI 2024 juga belum diketahui secara pasti dikarenakan belum ada keputusan dan informasi resmi dari Kemenpan RB.
Akan tetapi jika melihat dadi besarnya kebutuhan formasi CPNS Kemenkumham RI tahun 2023 yang mencapai 1.015 formasi CPNS dan 1.563 PPPK, maka dapat diestimasikan untuk tahun 2024, jumlahnya akan mendekati kisaran kebutuhan formasi CPNS Kemenkumham RI 2023.
Lalu apa saja persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham RI 2024?
Sebelum mendaftar formasi CPNS Kemenkumham RI 2024 perlu diketahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut.
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Tidak pernah melakukan tindakan pidana dan di penjara