regional

Pj Bupati Batang Mendorong Netralitas Masjid dan Pembangunan Wakaf di Kabupaten Batang

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:15 WIB

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menekankan pentingnya menjaga netralitas di tempat ibadah, dengan mengingatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang agar tidak menggunakan masjid sebagai tempat kampanye bagi partai politik atau Calon Legislatif.

Hal itu disampaikannya saat acara pelantikan para pengurus DMI kecamatan di Pendopo Kantor Bupati setempat, Kamis 28 Desember 2023.

"Masjid itu tempat ibadah, tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis. Jadi masjid milik semua orang dan tidak dimiliki oleh salah satu partai'."kata Lani Dwi Rejeki.

Lani juga mengharapkan agar pengurus DMI dapat memakmurkan masjid di masing-masing wilayah, sehingga masjid dapat dijadikan tempat kegiatan keagamaan dan lainnya dengan aman dan nyaman.

"Intinya untuk memakmurkan masjid, saya minta masjid yang belum bersertifikat segera disertifikat, wakafnya yang belum selesai untuk segera diselesaikan."tegas Lani Dwi Rejeki.

Lani juga memberikan instruksi kepada pengurus DMI untuk mendata masjid yang belum memiliki sertifikat dan mengajukan proses penerbitan sertifikat bagi masjid-masjid tersebut. Ia juga menyatakan telah melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses wakaf masjid.

"Minimal masjid Agung di setiap kecamatan harus sudah memiliki sertifikat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DMI Kabupaten Batang, Saefudin Zuhri menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan intensif terhadap masjid di Kabupaten Batang. Saat ini terdapat 845 masjid di daerah tersebut dan belum diketahui secara pasti jumlah masjid yang belum memiliki sertifikat.

"Kita masih dalam proses pendataan masjid yang belum bersertifikat. Pada tahun 2024, kami berencana untuk mengadakan rapat kerja. Kami ingin memastikan data tersebut akurat," jelasnya.

Terkait isu politik, DMI sudah memberikan imbauan agar masjid tidak digunakan sebagai sarana kampanye pada tahun politik ini. DMI hanya bisa memberikan teguran, sedangkan untuk langkah lebih lanjut diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kami telah memberikan imbauan kepada seluruh pengurus pimpinan cabang DMI kecamatan agar tidak menggunakan masjid untuk kepentingan politik praktis di tahun politik ini," ujar Zuhri.



Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB