3. Dinyatakan tidak layak menerima bansos atau dengan kata lain sudah dalam kondisi mapan
4. Semua keluarga atau penerima sudah meninggal dunia.
Apabila ada dalam daftar di atas sudah dipastikan tidak bisa mendapatkan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Namun jika tidak berada pada kriteria yang disebutkan tadi, melainkan masuk ke dalam persyaratan dan ketentuan penerima bantuan sosial dan sudah tercatat datanya.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT 2024 Terbaru Wajib Lakukan 11 Langkah Ini!
Tentu anda nantinya akan mendapatkan bantuan sosial, salah satunya program BPNT yang cair senilai Rp400 ribu lewat rekening KKS Merah Putih dengan pencairan rapel dua bulan sekali.
Itu dia sekilas informasi mengenai kriteria KPM yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPNT 2024.*